KARAWANG – Perguruan tinggi STMIK Pamitran (Sekolah Tinggi Manajemen Informatika dan Komputer Pamitran) menerima kunjungan dari BPK LLDikti Beasiswa KIP pada Rabu, 19 Maret 2025. Kedatangan tersebut bermaksud untuk memberitahukan kembali ketentuan pelaksanaan Program Kartu Indonesia Pintar Kuliah kepada perguruan tinggi, meliputi penentuan mahasiswa penerima, pendaftaran akun calon mahasiswa, sinkronisasi data akreditasi, pengisian laporan UKT/SPP, pendaftaran mahasiswa di PDDIKTI, pembuatan berbagai dokumen, serta pembukaan rekening bank penyalur biaya pendidikan.
Sehubungan dengan adanya temuan penyimpangan Program Kartu Indonesia Pintar Kuliah (KIP-K) di beberapa Perguruan Tinggi Swasta (PTS) Jawa Barat dan Banten, dengan sejumlah modus penyimpangan, BPK LLDikti Beasiswa KIP mengingatkan kembali ketentuan pelaksanaan KIP-K dalam Persesjen Kemendikbudristek Nomor 13 Tahun 2023 tentang Petunjuk Pelaksanaan Program Indonesia Pintar Pendidikan Tinggi, beberapa poin penting terkait tata kelola KIP Kuliah di perguruan tinggi.
BPK LLDikti Beasiswa KIP berharap seluruh Perguruan Tinggi dapat memahami dan mematuhi ketentuan-ketentuan yang tercantum pada surat edaran. Bagi Perguruan Tinggi yang melakukan pelanggaran ketentuan KIP Kuliah diatas akan dikenakan sanksi sesuai dengan ketentuan yang berlaku. Kerjasama yang baik dari seluruh pihak sangat diperlukan untuk memastikan kelancaran dan keberhasilan pelaksanaan Program KIP Kuliah di lingkungan LLDIKTI Wilayah IV.



Tinggalkan Balasan